Sumber foto: IFEX.org

Jakarta, 8 Oktober 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan jual beli kuota haji yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Hari ini, KPK memanggil mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) untuk dimintai keterangan sebagai saksi kunci.

Pemanggilan ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan terhadap dugaan adanya praktik korupsi dalam pengalokasian kuota haji di Kementerian Agama. Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik KPK tengah menelusuri dugaan adanya pemberian gratifikasi dan suap terkait penambahan kuota haji bagi travel tertentu.

“KPK memanggil beberapa saksi untuk memperdalam dugaan adanya transaksi tidak sah dalam penentuan kuota haji. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri.


🧾 Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya jual beli kuota haji nonreguler antara penyelenggara perjalanan ibadah dan oknum pejabat di Kementerian Agama. Diduga, sejumlah pihak membayar uang pelicin agar bisa mendapatkan tambahan kuota jamaah di luar ketentuan resmi.

KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan data keuangan dari kantor pusat Amphuri dan beberapa perusahaan travel umrah. Beberapa saksi sebelumnya juga telah diperiksa, termasuk mantan pejabat Kemenag dan pengusaha travel haji.

⚖️ Analisis Hukum

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Penegakan hukum oleh KPK juga menjadi sinyal kuat bahwa praktik gratifikasi dalam urusan keagamaan tidak bisa ditoleransi.

Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.