Jakarta, 8 Oktober 2025 – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Kali ini, Presiden Prabowo Subianto bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menyerahkan aset rampasan negara hasil kasus korupsi tambang timah kepada PT Timah Tbk.

Aset yang diserahkan meliputi smelter, alat berat, dan logam timah olahan senilai triliunan rupiah. Barang-barang tersebut sebelumnya disita dari pelaku tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius memberantas korupsi dan menertibkan praktik ilegal di sektor sumber daya alam. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari strategi “law enforcement with asset recovery” — penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

“Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak rakyat atas kekayaan alamnya,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya.


Mengapa Langkah Ini Penting

Kasus korupsi pertambangan timah telah lama menjadi sorotan karena dampaknya yang besar terhadap lingkungan dan perekonomian nasional. Dengan penyerahan aset rampasan ini, pemerintah berharap kegiatan pertambangan bisa kembali berjalan secara legal, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, langkah ini juga memperkuat implementasi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah dibahas di DPR. RUU ini diharapkan mempercepat proses pengembalian aset hasil kejahatan dan memperkuat sistem hukum Indonesia di masa depan.

#HukumIndonesia #BeritaHukum #Korupsi #KejaksaanAgung #PTTimah #AsetRampasan #PenegakanHukum