Jakarta, 8 Oktober 2025 — Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam truk pengangkut jeruk di ruas Tol Jakarta–Cikampek (Japek).
Dari operasi tersebut, tiga orang tersangka berinisial AR (35), DK (29), dan ML (41) berhasil diamankan. Ketiganya merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi yang diduga beroperasi dari Sumatera menuju Jabodetabek.
“Tim kami mencurigai sebuah truk yang melaju tidak sesuai jalur dan melakukan pemeriksaan. Setelah digeledah, ditemukan 12 bungkus sabu seberat total 12 kilogram yang disembunyikan di antara tumpukan jeruk,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Selasa (8/10).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dengan modus kendaraan logistik buah. Tim Reserse Narkoba melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan truk di Km 19 Tol Japek arah Jakarta.
Petugas kemudian menemukan 12 bungkus sabu yang dibalut plastik putih dan disembunyikan di dasar peti jeruk. Tersangka AR mengaku hanya sebagai sopir, sedangkan DK dan ML berperan sebagai kurir pengantar barang ke wilayah Bekasi dan Depok.
Pasal yang Dikenakan
Ketiga tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.