Ir. Irfan Disnizar, S.H., CTL merupakan bagian dari tim profesional dengan kompetensi inti di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( KPU) serta sengketa perpajakan sebagai Kuasa Pajak di Pengadilan Pajak. Memiliki latar belakang pendidikan hukum dan teknik, ia dikenal dengan pendekatan kerja yang terstruktur, berbasis analisis, dan berorientasi pada manajemen risiko. Sejak tahun 2013, ia berpraktik sebagai advokat dan konsultan hukum dengan pengalaman lintas sektor strategis, termasuk hukum korporasi dan bisnis, perbankan dan jasa keuangan, perpajakan, transaksi perusahaan, serta kejahatan bisnis dan pidana korporasi, termasuk perkara yang berkaitan dengan penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam praktik profesionalnya, Irfan Disnizar secara aktif mendampingi dan menjadi retainer counsel bagi sejumlah perusahaan, sehingga terbiasa menempatkan isu hukum dalam konteks pengambilan keputusan korporasi, tata kelola yang baik, dan prinsip Business Judgment Rule (BJR). Pendekatan tersebut memungkinkan pemberian nasihat hukum yang tidak semata normatif, tetapi juga mempertimbangkan realitas operasional bisnis, kepatuhan, dan keberlanjutan usaha, sehingga solusi yang diberikan bersifat praktis, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun bisnis.
Copyright 2025 Krishna Jay Law Office All Right Reserved